Batu Bara, Ucup News.com
Persoalan dugaan tidak dibayarkannya upah pekerja oleh vendor PT TTS yang berada di bawah naungan PT Wilmar Padi Indonesia (WPI), kini PT Padi Indonesia Maju (PIM), berbuntut panjang, Tim Advokasi Koordinator Wilayah (Korwil) FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Batu Bara resmi turun tangan setelah menerima kuasa dari para pekerja yang mengaku haknya belum terpenuhi.
Langkah awal ditempuh dengan melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan, menuntut penyelesaian kewajiban pembayaran upah dan hak normatif pekerja lainnya, surat tersebut menjadi pintu masuk dimulainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang - undangan.
Perwakilan Tim Advokasi KSBSI Batu Bara, Sahyunan, menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, menurutnya, tahapan yang akan ditempuh meliputi perundingan bipartit, proses mediasi, hingga pengawasan ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Sumatera Utara.
“Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, kami akan melanjutkan langkah hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, fokus kami adalah memastikan hak pekerja dipenuhi,” ujar Sahyunan, Kamis (22/1/2026).
Sahyunan menegaskan, pihaknya berharap perusahaan bersikap kooperatif dan mematuhi regulasi ketenagakerjaan demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TTS maupun PT Padi Indonesia Maju (PIM) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan Tim Advokasi KSBSI Batu Bara. (Red).














0 Komentar