Batu Bara, Ucup News.com
Kejaksaan Negeri Batu Bara mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 99 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Batu Bara, Rabu (18/2/2026).
Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan total 80 perkara.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, S.H., M.H, turut hadir unsur Forkopimda, perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, serta jajaran pejabat struktural dan jaksa.
Data yang dihimpun, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 263,96 gram, pil ekstasi 69,65 gram, serta ganja 237,55 gram, selain itu, turut dimusnahkan 32 unit handphone, 35 bungkus dan 1 botol liquid Wukong, 4 unit mesin ketangkasan tembak ikan, serta 2 unit mesin jackpot.
Sementara itu, perkara lainnya terdiri dari 15 kasus tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta 4 perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan para undangan, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur cairan pembersih, diblender, lalu dibuang ke saluran pembuangan agar tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti elektronik dihancurkan dengan palu, sedangkan mesin permainan dipotong menggunakan mesin pemotong besi, sejumlah barang lainnya dibakar hingga tak lagi memiliki nilai guna.
Kejari Batu Bara menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht serta bentuk akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika dan praktik perjudian di wilayah Batu Bara. (Red).














0 Komentar