Batu Bara, Ucup News.com
Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, seorang pria berinisial S (34) diamankan saat penggerebekan di Dusun V, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di kawasan tersebut, informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang diduga kuat milik tersangka, barang bukti yang diamankan terdiri dari dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram dan satu paket sabu ukuran kecil seberat bruto 0,15 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 2,45 gram bruto.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya plastik klip kosong berbagai ukuran, dua pipet yang telah dimodifikasi menjadi skop, satu topi, serta satu unit telepon seluler merek Redmi.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil respons cepat atas informasi dari masyarakat.
“Begitu menerima laporan, tim langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Arifin Purba, Sabtu (21/2/2026).
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba. (Ikhw@n).














0 Komentar