Header Ads Widget 728X90


 

Koper Biru Berisi 6,3 Kg Sabu Terbongkar di Deli Serdang, Kurir dari Aceh Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang membongkar pengiriman sabu seberat 6,3 kilogram yang dibawa seorang kurir dari Aceh.

Deli Serdang, Ucup News.com

Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang membongkar pengiriman sabu seberat 6,3 kilogram yang dibawa seorang kurir dari Aceh.

Pengungkapan itu terjadi di Jalan Lintas Medan - Lubuk Pakam, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi menjelaskan, keberhasilan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman sabu dari Meulaboh menuju wilayah Sumatera Utara.

Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan di jalur yang diduga akan dilalui pelaku.

“Petugas kemudian melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi berada di pinggir Jalan Medan - Lubuk Pakam. Selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan,” ujar Ferry, Sabtu (21/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan koper berwarna biru yang berisi enam bungkus plastik transparan berbalut plastik kuning, setelah diperiksa, paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.380 gram atau sekitar 6,3 kilogram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu ransel biru merek Adidas, satu unit telepon genggam warna merah, serta satu tiket bus yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial RAS (24), wiraswasta yang merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, kepada petugas, ia mengakui sabu tersebut dibawanya dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Pihak kepolisian menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi, saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas pihak kepolisian.

Pengungkapan sabu seberat 6,3 kilogram tersebut menjadi bukti keseriusan Polresta Deli Serdang dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di jalur lintas Aceh - Sumatera Utara yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika. 

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar