Header Ads Widget 728X90


 

Pengedar Sabu di Batu Bara Ditangkap, Polisi Sita 16,40 Gram dan Airsoft Gun

Satres Narkoba Polres Batu Bara amankan seorang pria berinisial ABM (49) dengan barang bukti sabu belasan gram serta sepucuk airsoft gun.

Batu Bara, Ucup News.com

Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, seorang pria berinisial ABM (49) ditangkap di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka,  dengan barang bukti sabu belasan gram serta sepucuk airsoft gun.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu plastik klip besar berisi sabu seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat 11,40 gram, total berat brutto sabu yang diamankan mencapai 16,40 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel Android merek Samsung, timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, dompet kecil warna biru, uang tunai Rp.3.050.000, satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT, satu buah kunci mobil, serta satu pucuk senjata airsoft gun warna silver.
 
Polisi juga menyita satu unit ponsel Android merek Samsung, timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, dompet kecil warna biru, uang tunai Rp.3.050.000, satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT, satu buah kunci mobil, serta satu pucuk senjata airsoft gun warna silver.

Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba Arifin Purba mengatakan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum setempat.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika, kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar Arifin dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar