Header Ads Widget 728X90


Polisi Bongkar Kasus Ganja di Medang Deras, Satu Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, seorang pria berinisial IR alias Atan (48) diamankan petugas terkait kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering.

Batu Bara, Ucup News.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, seorang pria berinisial IR alias Atan (48) diamankan petugas terkait kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wib, di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sebuah gubuk di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus besar daun ganja kering dengan berat brutto 75,92 gram, tiga bungkus kecil daun ganja kering dengan berat brutto 1,51 gram, satu plastik berisi ranting ganja, satu unit handphone merek Vivo, satu gunting, satu pisau, 87 lembar kertas rokok, serta uang tunai sebesar Rp.623.000,-

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar