Batu Bara, Ucup News.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, dalam operasi yang berlangsung cepat dan beruntun, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 29 Maret 2026.
Penindakan pertama dilakukan pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 Wib di Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, dimana petugas mengamankan seorang pria berinisial E.S (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun III, Desa Simpang Gambus.
Dari tangan tersangka E.S, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi, petugas langsung melakukan pengembangan, selang sekitar 10 menit kemudian, tepatnya pukul 19.40 Wib, tim kembali bergerak ke Dusun I, Kampung Getek, Desa Simpang Gambus.
Dalam penggerebekan lanjutan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, masing - masing berinisial H.S.D (35), warga Dusun I, Kampung Getek; H.S (36), warga Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih serta F (38), warga Dusun VIII, Desa Simpang Gambus.
Dari ketiga tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 199,79 gram dalam berbagai kemasan, dua butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 1,05 gram, beberapa unit handphone, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mengindikasikan para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang siap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika, ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara,” tegas Kapolres, Rabu (1/4/2026). (Ikhw@n).














0 Komentar