Header Ads Widget 728X90


Gagalkan Narkoba Jaringan Malaysia, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita Barang Bukti Rp57,2 Miliar

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia, dalam operasi penindakan di pintu keluar Tol Lubuk Pakam, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar.

Deli Serdang, Ucup News.com   

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia, dalam operasi penindakan di pintu keluar Tol Lubuk Pakam, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang menyebut adanya rencana pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Tanjung Leidong menuju wilayah Lubuk Pakam, menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan pergerakan pelaku.

Pada Minggu (19/4/2026), petugas mulai membuntuti kendaraan yang dicurigai sejak dari Tanjung Leidong, melintasi Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam, setelah memastikan target, tim kemudian melakukan penyergapan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 Wib di pintu keluar tol.

“Petugas menghadang kendaraan dari depan dan belakang hingga berhasil menghentikan laju mobil pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Ferry Kusnadi, dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Tiga tersangka yang diamankan masing - masing berinisial J alias I (27), R (28), serta seorang anak berinisial M alias N (17), yang diketahui merupakan warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Barang Bukti, 53,2 kilogram sabu yang dikemas dalam puluhan bungkus plastik, 3.249 cartridge vape berisi cairan diduga narkotika, 9.112 butir pil ekstasi, serta 350 sachet “happy water”, selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Avanza dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk operasional.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika, yakni 53,2 kilogram sabu yang dikemas dalam puluhan bungkus plastik, 3.249 cartridge vape berisi cairan diduga narkotika, 9.112 butir pil ekstasi, serta 350 sachet “happy water”, selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Avanza dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk operasional.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial X di Tanjung Leidong dan rencananya akan diserahkan kepada pihak lain berinisial B di wilayah Lubuk Pakam.

AKP Ferry menyebut, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp.57,22 miliar.

“Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 250.772 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Red).

Posting Komentar

0 Komentar