![]() |
| Satresnarkoba Polres Batu Bara amankan dua nelayan di dua tempat yang berbeda diduga kepemilikan sabu. |
Batu Bara, Ucup News.com
Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan Polres Batu Bara, melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), aparat berhasil mengungkap dua lokasi peredaran sabu di wilayah pesisir Kabupaten Batu Bara, Senin (27/4/2026).
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba tersebut menyasar Dusun V Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, serta Gang Setia Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing - masing berinisial D.S. (31) dan I (56), yang keduanya berprofesi sebagai nelayan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa klip plastik berisi diduga sabu, timbangan elektrik, alat hisap, handphone, uang tunai, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tak hanya penindakan, aparat juga memberikan edukasi kepada warga sekitar agar berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kasat Resnarkoba menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput.
“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman serta menekan angka penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Mapolres Batu Bara. (Ikhw@n).














0 Komentar