Batu Bara, Ucup News.com
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (21/4/2026).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara dan dipimpin Ketua DPRD Safi'i didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial serta dihadiri Forkopimda, OPD, dan anggota dewan.
Bupati Batu Bara menegaskan BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah membentuk Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya melalui Perda Nomor 4 Tahun 2011 yang kemudian berubah menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2013.
Seiring berlakunya Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemerintah daerah mengusulkan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Ranperda tersebut memuat pengaturan mengenai bentuk hukum, modal, kegiatan usaha, hingga tata kelola perusahaan.
Pemerintah daerah berharap pembahasan Ranperda berjalan lancar dan mampu melahirkan BUMD yang sehat serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Batu Bara. (Suf).














0 Komentar