Batu Bara, Ucup News.com
DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (21/4/2026).
Agenda tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Dalam nota pengantar yang disampaikan pemerintah daerah, disebutkan bahwa keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena itu, pengelolaan perusahaan daerah dinilai harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah membentuk Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, selanjutnya, badan hukum perusahaan tersebut diubah menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013.
Namun, setelah terbitnya Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemerintah daerah memandang perlu melakukan penyesuaian kembali bentuk hukum perusahaan menjadi Perseroda.
“Perubahan bentuk hukum ini tidak hanya sebagai penyesuaian terhadap regulasi, tetapi juga untuk memperkuat peran dan fungsi BUMD dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” sampai Ketua DPRD Safi'i.
Ranperda yang diajukan memuat sejumlah substansi penting, di antaranya perubahan bentuk hukum perusahaan, nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, jangka waktu berdiri, struktur modal, hingga tata kelola dan kepengurusan perusahaan.
Pemerintah daerah juga membuka ruang masukan dan pembahasan konstruktif dari DPRD guna menyempurnakan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pembahasan Ranperda BUMD tersebut diharapkan menjadi fondasi penguatan perusahaan daerah agar lebih sehat, kompetitif, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi di Kabupaten Batu Bara.
Hadir, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara. (Suf).














0 Komentar