![]() |
| DPRD Kabupaten Batu Bara mulai menggodok perubahan status hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). |
Batu Bara, Ucup News.com
DPRD Kabupaten Batu Bara mulai menggodok perubahan status hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah menyesuaikan regulasi sekaligus memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menopang perekonomian daerah.
Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna penyampaian nota Ranperda tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (11/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Rodial dan dihadiri Sekretaris Daerah Batu Bara Rusian Heri mewakili Bupati Batu Bara, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Dalam nota Ranperda yang disampaikan pemerintah daerah ditegaskan bahwa BUMD memiliki posisi strategis sebagai instrumen penggerak ekonomi daerah sekaligus sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, pengelolaan perusahaan daerah dituntut lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah membentuk Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011. Dua tahun berselang, status badan hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013.
Namun, terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD membuat pemerintah daerah harus kembali melakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan menjadi Perseroda.
Perubahan status hukum tersebut disebut bukan sekadar memenuhi amanat regulasi. Pemerintah daerah juga menargetkan peningkatan peran PT Pembangunan Batra Berjaya agar lebih maksimal dalam menghasilkan keuntungan daerah dan menjalankan tata kelola perusahaan yang sehat.
Selain memperkuat identitas perusahaan sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah, perubahan menjadi Perseroda juga diharapkan mampu membuka ruang pengembangan usaha yang lebih kompetitif dan berorientasi pada kontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten Batu Bara.
Paripurna tersebut menjadi tahapan awal sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Batu Bara. (Red).














0 Komentar