Header Ads Widget 728X90


DPRD Batu Bara Sepakat Lanjutkan Ranperda Perseroda, KDRI Minta Audit Independen

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara kompak menyatakan dukungan terhadap pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi.

Batu Bara, Ucup News.com

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara kompak menyatakan dukungan terhadap pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Senin (11/5/2026).

Meski mayoritas fraksi menyatakan menerima Ranperda tersebut, sejumlah catatan kritis turut mencuat, mulai dari tuntutan audit independen hingga desakan agar perubahan status perusahaan benar-benar berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Rodial dan dihadiri Sekretaris Daerah Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP mewakili Bupati Batu Bara, unsur Forkopimda, OPD, serta anggota DPRD.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Atika Arfah Matondang, S.I.Kom menilai perubahan bentuk hukum BUMD menjadi Perseroda diharapkan mampu melahirkan tata kelola perusahaan yang lebih sehat, profesional, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Dukungan senada disampaikan Fraksi Gerindra yang dibacakan Andriansyah, SH. Fraksi tersebut menyatakan Ranperda layak dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Sementara Fraksi PKS melalui Suminah meminta pembahasan dilakukan secara serius, efektif, dan efisien pada tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Fraksi PAN yang dibacakan Chairul Bariah, SM juga menilai perubahan status PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk pengembangan perusahaan daerah di Kabupaten Batu Bara.

Namun, Fraksi KDRI menjadi salah satu fraksi yang memberikan sorotan tajam. Melalui Syahril Siahaan, SH, fraksi tersebut meminta pemerintah daerah membuka kondisi keuangan perusahaan secara transparan melalui audit independen.

Tak hanya itu, Fraksi KDRI menegaskan perubahan badan hukum tidak boleh sekadar formalitas administratif tanpa kontribusi nyata terhadap keuangan daerah.

“Harus ada jaminan perubahan ini meningkatkan PAD, bukan justru membebani daerah,” tegas Syahril saat membacakan pandangan umum fraksi.

Di luar substansi Ranperda, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) turut memanfaatkan forum paripurna untuk menyoroti krisis distribusi air bersih PDAM Tirta Tanjung yang dikeluhkan masyarakat.

Melalui Nafiar, S.Pd., M.Pd, Fraksi KPN mendesak PDAM segera memulihkan distribusi air dan memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab gangguan pelayanan.

KPN juga meminta pemerintah daerah turun tangan mengambil langkah cepat dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional PDAM agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Air bersih adalah hak dasar masyarakat. Pelayanan publik tidak boleh diabaikan,” tegas Nafiar.

Dengan telah disampaikannya pandangan umum seluruh fraksi, Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Kabupaten Batu Bara. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar