Header Ads Widget 728X90


Dua TO Dibekuk, Satres Narkoba Batu Bara Sita 92 Gram Sabu

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara bekuk dua pria yang masuk dalam Target Operasi (TO) jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat total 92,28 gram.

Batu Bara, Ucup News.com

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara kembali menorehkan hasil dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, dua pria yang masuk dalam Target Operasi (TO) jaringan peredaran narkotika berhasil dibekuk dengan barang bukti sabu seberat total 92,28 gram.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Satres Narkoba Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, SH., MH., pimpin langsung pengungkapan kasus yang bermula dari penangkapan seorang pria berinisial M (45), warga Kabupaten Asahan.

Tersangka diamankan pada Minggu tanggal 17 Mei 2026, sekitar pukul 18.41 Wib, di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar sabu yang dibungkus tisu dengan berat bruto mencapai 77,51 gram, Satres Narkoba juga mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Berbekal keterangan tersebut, personel Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan pengembangan, hasilnya, kurang dari enam jam kemudian, petugas berhasil meringkus BDS (37) pada Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 Wib, di Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.

Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba kembali menemukan sabu seberat bruto 14,77 gram, satu amplop putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam BK 1620 KU yang digunakan tersangka.

Kepada petugas, BDS mengakui dirinya yang memasok dua bungkus sabu kepada tersangka M untuk diedarkan.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH., MH., melalui AKP Arifin Purba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara.

“Pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya, Senin (18/5/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ikhw@n)

Posting Komentar

0 Komentar