![]() |
| Penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) di Kabupaten Samosir kembali menuai sorotan. |
Samosir, Ucup News.com
Penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) di Kabupaten Samosir kembali menuai sorotan, kuasa hukum Agust F Karo - karo dan Rudi Sihombing, mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi terkait dugaan penggelembungan harga barang.
Rudi menyebut, sedikitnya terdapat enam orang yang telah mengembalikan kerugian negara ketika perkara sudah memasuki tahap penyidikan, namun hingga kini, mereka masih berstatus saksi.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus unsur pidana dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir juga tidak menetapkan enam orang yang mengembalikan kerugian keuangan negara ketika status perkara sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Rudi.
Ia juga menyoroti nama Direktur Utama Bumdesma, PS dan ES yang disebut dalam sejumlah BAP saksi terkait dugaan mark up harga pengadaan barang bansos.
Menurut Rudi, apabila pihak - pihak yang disebut dalam proses penyidikan tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka konstruksi perkara dinilai belum utuh dan berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Jika pihak yang diduga melakukan mark up harga barang tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka konstruksi perkara ini tidak akan pernah lengkap,” tegasnya.
Ia menilai, kerugian negara dalam perkara tersebut terjadi saat proses transaksi pengadaan barang dengan dugaan penggelembungan harga, bukan pada saat pemindahbukuan dana bantuan dari rekening penerima manfaat ke rekening Bumdesma Marsada Tahi Pangururan.
“Kerugian negara terjadi ketika transaksi jual beli berlangsung dengan dugaan penggelembungan harga barang,” katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen, Juna Karo - karo, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak - pihak yang disebut masih berstatus saksi.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Dalam proses hukum ini, Kajari Samosir profesional dan akuntabel,” ujar Juna, kepada Wartawan, Selasa (19/5/2026). (Red).














0 Komentar