![]() |
| Ketua Umum DPD BKPRMI Batu Bara, Muhammad Yusroh Hasibuan. |
Batu Bara, Ucup News.com
Dewan Pengurus Daerah (DPD) BKPRMI Kabupaten Batu Bara mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara (Bupati) untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di daerah tersebut.
Ketua Umum DPD BKPRMI Batu Bara, Muhammad Yusroh Hasibuan, menegaskan bahwa keberadaan GTRA merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan konflik agraria, memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat, serta mendorong pemerataan akses terhadap sumber-sumber agraria demi terwujudnya keadilan sosial.
Menurutnya, pembentukan GTRA memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (UUPA) dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mengamanatkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
“Perpres Nomor 86 Tahun 2018 telah memberikan arah yang jelas mengenai pelaksanaan reforma agraria, karena itu, Pemerintah Kabupaten Batu Bara perlu segera menindaklanjutinya dengan membentuk GTRA sebagai wadah koordinasi dan percepatan pelaksanaan reforma agraria di daerah,” ujar Yusroh, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai Kabupaten Batu Bara sebagai daerah dengan kawasan perkebunan, pertanian, pesisir, dan industri yang luas masih menghadapi berbagai persoalan agraria, mulai dari sengketa lahan, tumpang tindih kepemilikan, persoalan tanah eks HGU, kelebihan HGU, hingga kebutuhan legalisasi aset masyarakat.
Menurut Yusroh, kehadiran GTRA akan menjadi forum strategis yang mampu menyinergikan berbagai instansi dalam menyelesaikan persoalan agraria secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan.
Selain berperan dalam penyelesaian konflik agraria, GTRA juga memiliki fungsi penataan aset, penataan akses, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat reforma agraria.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan GTRA perlu melibatkan berbagai unsur, seperti Kantor Pertanahan, Forkopimda, perangkat daerah, akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga perwakilan masyarakat adat agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar - benar mencerminkan kepentingan seluruh pihak.
“Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar penyelesaian persoalan agraria dapat dilakukan secara objektif dan berkeadilan, kehadiran GTRA juga diharapkan mampu mencegah konflik sosial akibat sengketa lahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.
Yusroh menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar program pertanahan, melainkan instrumen penting untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar - besarnya untuk kemakmuran rakyat.
DPD BKPRMI Batu Bara berharap Bupati Batu Bara menjadikan pembentukan GTRA sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah, langkah tersebut dinilai akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan agraria serta memberikan perlindungan terhadap hak - hak masyarakat atas tanah.
“Kami siap menjadi bagian dari perjuangan reforma agraria di Kabupaten Batu Bara, BKPRMI siap mendukung, mengawal, dan berkolaborasi dengan seluruh pihak guna mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Batu Bara,” tegas Yusroh. (Red).














0 Komentar