Puluhan pekerja dari berbagai rekanan kontraktor lokal yang tergabung di Himpunan Kontraktor Muda Kuala Tanjung (HKM - KT) yang bermitra dengan PT MNA melakukan aksi mogok kerja di depan gerbang perusahaan PT MNA Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Batu Bara, Ucup News.com

Puluhan pekerja dari berbagai rekanan kontraktor lokal yang tergabung di Himpunan Kontraktor Muda Kuala Tanjung (HKM - KT) yang bermitra dengan PT MNA melakukan aksi mogok kerja di depan gerbang perusahaan PT MNA Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis (4/6/2026).

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pemberlakuan regulasi (Aturan) baru yang diterbitkan perusahaan pada Mei 2026, namun diterapkan terhadap pengajuan pekerjaan yang telah berlangsung pada periode sebelumnya, kebijakan itu disebut menghambat proses administrasi dan pencairan pembayaran sejumlah kontraktor.

Informasi yang dihimpun Ucupnews.com di lokasi menyebutkan, para rekanan kontraktor lokal mengaku kebingungan setelah perusahaan menerapkan aturan baru terhadap pengajuan yang dilakukan sebelum regulasi tersebut diterbitkan.

Akibatnya, sejumlah pengajuan pencairan yang telah diajukan mengalami kendala karena harus menyesuaikan dengan ketentuan baru yang sebelumnya belum pernah disosialisasikan kepada para mitra kerja perusahaan.

"Kami hanya ingin ada kejelasan, aturan yang baru keluar sekarang kenapa diberlakukan untuk pekerjaan yang sudah berjalan sebelumnya," ungkap salah seorang rekanan  yang enggan disebutkan namanya.

Para peserta aksi juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait regulasi tersebut, mereka menilai kebijakan yang diterapkan secara surut berpotensi merugikan rekanan kontraktor lokal yang selama ini menjadi mitra kerja perusahaan.

Saat dikonfirmasi terkait aksi mogok kerja tersebut, pihak keamanan perusahaan mengarahkan wartawan untuk menghubungi seseorang berinisial "J" yang disebut memahami persoalan tersebut, namun, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

"Ini persoalan internal saja, nanti ya, Bang," ujar J singkat sembari meninggalkan lokasi.

Hingga Kamis sore, aktivitas para pekerja yang melakukan aksi mogok masih menjadi perhatian sejumlah pihak, sementara itu, manajemen PT MNA belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemberlakuan regulasi secara surut maupun dampaknya terhadap proses pencairan pembayaran rekanan kontraktor. (Red).