![]() |
| Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). |
Jakarta, Ucup News.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kali ini, seorang pihak swasta berinisial AYS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan suap dalam pelaksanaan program tersebut, Kamis (11/6/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah memeriksa 10 saksi, dua ahli, serta melakukan gelar perkara yang mendalam.
Menurut penyidik, AYS diduga berperan dalam pengaturan calon mitra Program MBG, ia disebut mendapat akses dari tersangka SS, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, untuk mengetahui titik - titik dapur yang masih kosong dan memengaruhi proses verifikasi calon mitra.
Dalam praktiknya, sejumlah calon mitra yang telah lolos verifikasi diduga dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap awal, sebaliknya, calon mitra lain yang difasilitasi AYS tetap dapat masuk meskipun portal pendaftaran telah ditutup.
Tak hanya itu, AYS juga diduga menyerahkan sejumlah uang kepada SS, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, dana tersebut diduga berasal dari para mitra yang meminta bantuan agar dapat diterima dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Untuk kepentingan penyidikan, AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara yang menyeret tata kelola Program MBG tersebut. (Red)














0 Komentar