Header Ads Widget 728X90


Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Negara Rugi 6 Miliar

Kejari Batu Bara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Batu Bara, Ucup News.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp.6.063.017.452,-

Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, terhadap para terdakwa yang terdiri dari penyedia jasa konstruksi, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Senin (22/06/2026).

Berdasarkan Siaran Pers Nomor 09/PENKUM/06/2026 yang diterbitkan Kejari Batu Bara, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yang diajukan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada MRA dan RS masing - masing selama 7 tahun penjara disertai denda Rp.300 juta subsidair 180 hari kurungan, keduanya juga dibebani pembayaran uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp.1 miliar.

Terdakwa RZ dituntut 6 tahun penjara, AW 5 tahun penjara, UP 4 tahun penjara, AF 3 tahun penjara, serta SSL 2 tahun 6 bulan penjara, selain pidana badan, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai nilai kerugian negara yang dibebankan kepada masing - masing terdakwa.

Sementara itu, empat terdakwa dari unsur konsultan pengawas, yakni ISR Sitorus, RS, FRH, dan AH dituntut pidana penjara antara 3 hingga 4 tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Sedangkan TM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan dan perbaikan jalan Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.300 juta subsidair 180 hari kurungan.

Kejaksaan mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan tujuh paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan yang memiliki total nilai kontrak sebesar Rp.43,78 miliar, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, proyek - proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara/daerah sebesar Rp.6,06 miliar.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Yosep Antonius Manis, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penuntutan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Saat ini, perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Tipikor Medan dan menunggu tahapan persidangan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak - pihak yang menyalahgunakan anggaran pembangunan, khususnya proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat," demikian disampaikan dalam siaran pers Kejari Batu Bara. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar