Header Ads Widget 728X90


Seleksi Kepala BKPSDM Samosir Disorot, Warga Kirim Surat ke Bupati dan Mendagri

Warga Samosir, Berman O.A. Sihotang

Samosir, Ucup News.com

Proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir Tahun 2026 mulai menuai perhatian publik. 

Seorang warga Samosir, Berman O.A. Sihotang, secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Samosir terkait dugaan potensi konflik kepentingan dalam tahapan seleksi yang sedang berlangsung.

Surat tertanggal 12 Juni 2026 tersebut tidak hanya ditujukan kepada Bupati Samosir, tetapi juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, serta Tim Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Samosir.

Menurut Berman,langkah itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas.

Berman dalam suratnya, menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait salah satu peserta yang dinyatakan lolos tahapan seleksi, peserta tersebut disebut - sebut memiliki hubungan keluarga dengan Saur Tua Silalahi, yang diketahui merupakan suami dari Masryn Simbolon, salah seorang yang pernah tercatat dalam tim pemenangan pasangan Vandiko Gultom - Ariston Tua Sidauruk pada Pilkada Samosir.

Berman menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan hak seseorang untuk mengikuti seleksi jabatan, namun, menurutnya, hubungan keluarga dengan pihak yang memiliki kedekatan politik dengan kepala daerah dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak dikelola secara transparan.

"Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi sepanjang memenuhi persyaratan, namun pemerintah juga harus memastikan tidak ada ruang yang menimbulkan persepsi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan," ujar Berman, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap hasil seleksi tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menjaga independensi dan objektivitas proses seleksi dari berbagai kepentingan.

Sebagai dasar penyampaian tanggapan, Berman mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Melalui surat tersebut, Berman meminta Bupati Samosir memastikan seluruh tahapan seleksi JPT Pratama dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel, ia juga mendorong penerapan sistem merit secara konsisten serta keterbukaan informasi terkait hasil penilaian kompetensi, rekam jejak, dan integritas peserta.

"Hubungan keluarga, hubungan politik maupun kedekatan pribadi tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi penetapan pejabat. Yang harus menjadi dasar adalah kompetensi, integritas, dan kemampuan calon pejabat dalam menjalankan tugas pemerintahan, semoga Bupati bijak menentukan pejabat yang akan membantunya demi kemajuan Kabupaten Samosir," tegasnya. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar