Batu Bara, Ucup News.com
DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.
Rapat paripurna tersebut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, serta Sekretaris Daerah Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP, Senin (27/7/2026).
Selain itu, Plt. Sekretaris DPRD Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut, Pansus menyampaikan hasil pembahasan dan penyempurnaan Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya.
Penyempurnaan Ranperda dilakukan dengan berpedoman pada matriks hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam surat Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6236/2026 tanggal 24 Juli 2026.
Pansus menyebutkan, pembahasan Ranperda juga telah dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan dalam perubahan bentuk hukum perusahaan.
Dokumen tersebut di antaranya Akta Notaris Pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 10 April 2014 dan Akta Notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 6 November 2025.
Selain itu, turut dilengkapi rencana bisnis PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) untuk jangka waktu lima tahun, berikut analisis kelayakan usaha dan kajian akademik rencana bisnis.
Pansus juga mencantumkan laporan keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya tahun 2025 dari auditor independen Nomor 00064/2.1342/AU.8/05/1453-2/1/III/2026. Laporan tersebut memuat posisi liabilitas dan ekuitas modal yang telah disertakan sejak 2014 hingga 2020.
Dokumen pendukung lainnya berupa hasil penilaian KPKNL terhadap aset berupa tanah dan bangunan yang tercatat sebagai bagian dari penyertaan modal, sebagaimana telah dibahas dalam rangkaian pembahasan Ranperda.
Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan serta dengan memperhatikan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Pansus DPRD Batu Bara menyimpulkan bahwa Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda telah layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Laporan Pansus tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang akan menjadi dasar perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi perusahaan perseroan daerah.
Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan perusahaan, sekaligus memperkuat tata kelola, pengelolaan penyertaan modal daerah dan pengembangan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. (Red).














0 Komentar