Batu Bara, Ucup News.com
Enam fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara kompak menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi atas Laporan Pansus Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (27/7/2026).
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Batu Bara Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., MAP yang mewakili Bupati, Plt. Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, jajaran OPD serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Enam fraksi yang menyampaikan persetujuan tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, KDRI dan Karya Pembangunan Nasional (KPN).
Meski menyetujui perubahan bentuk hukum, sejumlah fraksi memberikan catatan penting. Perseroda Pembangunan Batra Berjaya diharapkan tidak hanya berganti status badan hukum, tetapi benar-benar mampu menjalankan fungsi sebagai badan usaha milik daerah yang profesional, sehat, produktif dan memberikan manfaat bagi daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui laporan hasil pembahasan Pansus untuk ditindaklanjuti menjadi Perda.
Fraksi tersebut meminta seluruh catatan dan rekomendasi hasil pembahasan menjadi bahan evaluasi serius demi meningkatkan kinerja ke depan. DPRD juga menegaskan komitmen menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan secara optimal untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Pendapat akhir PDI Perjuangan dibacakan Rachel Rismauli Paranginangin, SS.
Sementara Fraksi Gerindra, Muhammad Safi’i, memandang perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan BUMD dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Gerindra berharap Perseroda Pembangunan Batra Berjaya mampu menjadi entitas bisnis daerah yang profesional, transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, Perseroda diharapkan mampu mengoptimalkan potensi usaha Kabupaten Batu Bara, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Gerindra menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi PKS memberikan perhatian lebih terhadap kesiapan bisnis Perseroda.
Menurut PKS, Agung Setiawan, SE, perubahan bentuk hukum harus dibarengi dengan rencana bisnis yang terperinci agar perusahaan mampu kembali bergerak dan mengembangkan usaha secara realistis.
PKS mengapresiasi kelengkapan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya rencana bisnis lima tahun, kajian akademis, akta notaris pendirian, hasil RUPS perubahan bentuk hukum, laporan keuangan serta hasil penilaian aset oleh KPKNL.
PKS berharap aset yang dimiliki dapat dimaksimalkan dan Perseroda mampu mengembangkan sektor usaha yang relevan dengan kondisi saat ini sehingga ke depan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.
Fraksi PAN juga memberikan penekanan agar Pemerintah Daerah dan manajemen Perseroda menjalankan perusahaan secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.
PAN berharap keberadaan BUMD benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan PAD sekaligus kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Setelah mencermati hasil pembahasan Pansus dan mempertimbangkan berbagai aspek, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya.
Pendapat akhir Fraksi PAN dibacakan Chairul Bariah, SM.
Selanjutnya, Fraksi KDRI menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Pansus yang dinilai telah bekerja keras dalam membahas Ranperda tersebut.
Fraksi KDRI juga mengapresiasi kerja sama Pansus dengan TAPD, BPK dan OPD terkait.
Fraksi KDRI menyatakan setuju terhadap perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Pendapat akhir Fraksi KDRI dibacakan H. Rohadi, S.P., M.H.
Sementara Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) mengapresiasi kerja Pansus BUMD yang telah membahas Ranperda secara cermat, kritis dan mendalam hingga tahap finalisasi.
KPN juga mempertimbangkan hasil fasilitasi Ranperda dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana Surat Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6236/2026 tanggal 24 Juli 2026 tentang Fasilitasi Ranperda Kabupaten Batu Bara.
Setelah mempertimbangkan hasil pembahasan, evaluasi, pencapaian serta LHP BPK RI, Fraksi KPN menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya.
Pendapat akhir Fraksi KPN dibacakan Suriadi, SH.
Bukan Sekadar Ganti Nama dan Status
Persetujuan enam fraksi tersebut menjadi momentum baru bagi Pembangunan Batra Berjaya. Namun, perubahan bentuk hukum tidak boleh berhenti sebatas pergantian status perusahaan.
Harapan besar kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan jajaran manajemen Perseroda untuk membuktikan bahwa perusahaan daerah tersebut mampu bangkit, mengelola aset secara optimal, mengembangkan usaha yang sehat dan menghasilkan keuntungan.
Perseroda Pembangunan Batra Berjaya dituntut mampu keluar dari persoalan masa lalu dan tidak kembali menjadi BUMD yang hanya mengandalkan penyertaan modal daerah.
Dengan tata kelola yang profesional, transparan dan akuntabel, Perseroda diharapkan dapat menjadi salah satu mesin penggerak ekonomi daerah sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kabupaten Batu Bara. (Red).














0 Komentar