Header Ads Widget 728X90


Fraksi Gerindra Setujui Ranperda Perseroda Batra Berjaya, Optimistis Dongkrak PAD Batu Bara

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Batu Bara, Ucup News.com

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sikap politik Fraksi Gerindra tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi atas Laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (27/7/2026).

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP., mewakili Bupati Batu Bara, Plt. Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP., anggota DPRD, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Pendapat akhir Fraksi Gerindra dibacakan oleh Muhammad Safi'i.

Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra menilai perubahan status PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Menurut Fraksi Gerindra, perubahan tersebut akan memperkuat posisi BUMD sebagai perusahaan milik daerah yang dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Perseroda Pembangunan Batra Berjaya diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dengan mengoptimalkan potensi usaha yang dimiliki Kabupaten Batu Bara serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi Gerindra juga menilai Ranperda tersebut telah dilengkapi dengan rencana bisnis, roadmap pengembangan usaha, serta analisis kelayakan yang menjadi landasan dalam menjalankan berbagai sektor usaha Perseroda ke depan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi Partai Gerindra secara resmi menyatakan menerima Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Kami berkeyakinan bahwa dengan perubahan bentuk hukum ini, PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) akan menjadi BUMD yang sehat, profesional, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batu Bara," tegas Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya.

Versi ini menggunakan gaya pemberitaan yang umum dipakai portal berita lokal, dengan fokus pada keputusan Fraksi Gerindra dan harapan agar Perseroda menjadi penggerak ekonomi daerah. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar