Jakarta, Ucup News.com
Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara, melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM Pidsus bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana korupsi tata niaga timah, TR alias Aon, Selasa (7/7/2026).
Eksekusi penyitaan dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tim menyita dua kelompok komoditas timah dengan berat masing - masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, sehingga total barang sitaan mencapai 104.446 kilogram, selain itu, jaksa juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya disimpan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur.
Barang sitaan terdiri dari berbagai jenis komoditas timah, mulai dari dross, logam timah, debu timah, slag, timah besi hingga campuran kristal timah dengan kadar logam yang beragam berdasarkan hasil uji laboratorium.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 - 2022.
Berdasarkan fakta persidangan, seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang dikendalikan oleh TR alias Aon, meski secara administrasi perusahaan tercatat atas nama pihak lain, pengadilan menyatakan perusahaan tersebut merupakan milik dan berada di bawah kendali terpidana.
Kejaksaan menegaskan seluruh aset yang disita merupakan harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara, selanjutnya, komoditas timah tersebut akan dilelang dan hasil penjualannya digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada TR alias Aon sesuai amar putusan pengadilan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui eksekusi aset hasil tindak pidana korupsi. (Red).














0 Komentar