Batu Bara, Ucup News.com
Pemerintah Kabupaten Batu Bara mendapat dorongan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026, Pemkab Batu Bara segera manfaatkan (tancap gas) guna mempercepat pemulihan pascabencana mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan hingga menghidupkan kembali perekonomian masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Asistensi dan Monitoring Penggunaan TKD Tambahan TA 2026, di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, dengan menghadirkan jajaran pejabat Kemendagri, Rabu (15/7/2026).
Mewakili Bupati Batu Bara, Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat atas tambahan alokasi dana yang diberikan kepada Kabupaten Batu Bara, menurutnya, dukungan tersebut menjadi energi baru bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan di berbagai sektor.
"Tambahan anggaran ini akan kami fokuskan pada pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur, penguatan layanan kesehatan, serta pemulihan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM, pertanian, perikanan, perdagangan, dan sektor produktif lainnya," ujar Syafrizal.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan mengelola anggaran tersebut secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar - benar dirasakan masyarakat.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Dr. Kastorius Sinaga, memberikan apresiasi atas langkah yang telah dilakukan Pemkab Batu Bara dalam penanganan pascabencana, namun, ia mengingatkan agar seluruh bantuan pemerintah benar - benar tepat sasaran.
Menurut Kastorius, bantuan sosial, bantuan ekonomi, hingga bantuan bagi rumah rusak ringan, sedang, dan berat harus melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat, Ia juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan, apabila masih terdapat warga yang belum menerima haknya.
Tak hanya itu, Kastorius menyoroti pentingnya komunikasi publik, Ia meminta Pemkab Batu Bara lebih aktif menyampaikan perkembangan program kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial agar informasi yang diterima publik akurat serta mampu menangkal kabar yang tidak benar.
Sementara itu, Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev., menegaskan penggunaan TKD Tambahan wajib berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900, seluruh perangkat daerah diminta menyusun program secara terukur, sesuai kewenangan, serta mempercepat pelaksanaan kegiatan tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Inspektorat Jenderal Kemendagri, Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP., menambahkan bahwa setiap program harus dipetakan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan. Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dimonitor, direviu, dan diaudit secara optimal.
Di akhir kegiatan, Tim Monitoring dan Evaluasi Kemendagri, Fernando H. Siagian, S.STP., M.Si., meminta pemerintah daerah tidak menunda realisasi anggaran yang telah tersedia, menurutnya, percepatan pelaksanaan menjadi kunci agar masyarakat terdampak segera merasakan manfaat program pemulihan.
"Anggaran yang sudah dialokasikan harus segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, memperbaiki infrastruktur, memperkuat layanan kesehatan, serta mempercepat rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan ekonomi," tegas Fernando. (Red).














0 Komentar