Header Ads Widget 728X90


Pansus BUMD DPRD Batu Bara Soroti Aset Bergerak, Penyertaan Modal Diminta Jangan Dicatat Sebelum Dinilai KJPP

Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Kabupaten Batu Bara memberikan perhatian serius terhadap persoalan aset bergerak yang akan menjadi bagian dari penyertaan modal daerah dalam proses perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda.

Batu Bara, Ucup News.com

Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Kabupaten Batu Bara memberikan perhatian serius terhadap persoalan aset bergerak yang akan menjadi bagian dari penyertaan modal daerah dalam proses perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda.

Dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, Pansus BUMD secara tegas menyatakan agar aset bergerak milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak terlebih dahulu dicatat sebagai bagian dari modal dasar Perseroda Pembangunan Batra Berjaya sebelum dilakukan penilaian oleh lembaga profesional.

Laporan Pansus tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus BUMD, Andriansyah, S.H., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Rabu (22/7/2026).

Pansus menyebut kesimpulan tersebut diambil setelah melakukan pembahasan serta mempertimbangkan proses fasilitasi Ranperda dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk Surat Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6000/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang fasilitasi Ranperda Kabupaten Batu Bara.

Nilai Aset Harus Berdasarkan Penilaian Profesional

Salah satu poin yang menjadi sorotan Pansus adalah penyertaan modal daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset bergerak.

Pansus menegaskan, nilai aset yang dicantumkan sebagai penyertaan modal harus berdasarkan nilai riil aset setelah dilakukan penilaian oleh lembaga profesional, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Karena itu, Pansus meminta agar aset bergerak tersebut tidak dicatat sebagai bagian dari modal dasar Perseroda sebelum proses penilaian dilakukan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan nilai aset yang masuk sebagai penyertaan modal daerah memiliki dasar penilaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Serah Terima Aset Disarankan Dievaluasi

Tak berhenti pada persoalan pencatatan nilai aset, Pansus BUMD juga menyarankan Direktur Utama PT Pembangunan Batra Berjaya dan pihak Pemkab Batu Bara yang membidangi aset untuk mengevaluasi serta membatalkan serah terima aset bergerak antara Pemkab Batu Bara dengan PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda).

Pansus juga menyarankan kepada Direktur BUMD agar tidak menerima aset bergerak tersebut sebagai bagian dari penyertaan modal daerah sebelum dilakukan penilaian oleh lembaga profesional.

Sikap Pansus tersebut menunjukkan bahwa aspek legalitas, administrasi dan kepastian nilai aset menjadi perhatian penting sebelum Ranperda perubahan bentuk hukum BUMD tersebut diputuskan.

Dokumen Diminta Segera Dilengkapi

Selain persoalan aset, Pansus juga meminta OPD pengusul, Direktur BUMD dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara segera melengkapi dokumen lampiran sebagaimana dipersyaratkan dalam poin 5 Surat Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6000/2026.

Dokumen tersebut selanjutnya harus disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan koordinasi, konsultasi dan fasilitasi ulang terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya.

Diberi Waktu 7 Hari Kerja

Pansus memberikan waktu tujuh hari kerja kepada OPD pengusul, Direktur BUMD dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Setelah proses koordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dilakukan, hasilnya akan kembali dibahas bersama Pansus BUMD.

Selanjutnya, hasil pembahasan akan dilaporkan kembali dalam rapat paripurna DPRD Batu Bara sebagai bahan pertimbangan fraksi - fraksi dalam mengambil keputusan terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar