Serang, Ucup News.com
Pengurus Pusat Kelompok Kerja (Pokja) News Room Jaga Desa secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 03/KPTS/POKJA-JAGADESA-PUSAT/VII/2026 tentang Pengangkatan Pengurus Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten Masa Bakti 2026 - 2029.
SK yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Juli 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Pokja News Room Jaga Desa yang juga Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Drs. Firdaus, bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar.
Pembentukan kepengurusan Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten menjadi langkah strategis SMSI sebagai konstituen Dewan Pers dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta memperkuat literasi hukum dan publikasi pembangunan desa.
Pokja tersebut juga diharapkan menjadi wadah sinergi antara insan pers, pemerintah, dan aparat penegak hukum (APH) dalam mengawal berbagai program pembangunan desa.
Berdasarkan SK tersebut, kepengurusan Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten Masa Bakti 2026 - 2029 dipimpin oleh Lesman Bangun sebagai Ketua, didampingi Herman sebagai Sekretaris dan Irwandi Suherman sebagai Bendahara.
Sementara itu, jajaran penanggung jawab bidang terdiri dari Mardianto (News Room), Sugianto (Bisnis), Rizal Umami (Media Sosial News Room), Ade Hidayat (Wilayah), serta Adityawarman (Publikasi dan Pelatihan).
Usai menerima amanah tersebut, Ketua Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten, Lesman Bangun, menegaskan komitmennya untuk segera mengimplementasikan berbagai program kerja yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kehadiran Pokja News Room Jaga Desa di Provinsi Banten merupakan langkah nyata media dalam mengawal sekaligus mempublikasikan pembangunan desa secara akurat, objektif, dan transparan, kami siap membangun sinergi lintas sektor guna menciptakan kondusivitas serta mendorong kemajuan ekonomi masyarakat desa," ujar Lesman.
Ia menjelaskan, Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten memiliki tugas mengoordinasikan publikasi Program Jaga Desa, membangun jejaring hingga tingkat kabupaten/kota, serta menjalin kolaborasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selain itu, seluruh pengurus diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan program secara berkala kepada Pengurus Pokja Pusat.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten resmi mengemban amanah untuk mendukung keterbukaan informasi publik, memperkuat pengawasan, serta memberikan edukasi hukum dalam pembangunan desa di wilayah Provinsi Banten selama masa bakti 2026 - 2029.
"Kepercayaan ini akan kami jawab dengan kerja nyata, membangun sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat," tutup Lesman Bangun. (Red).














0 Komentar