Header Ads Widget 728X90


Enam Tersangka Kasus Korupsi PETRAL, PES dan ISC Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, PES Pte. Ltd., serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC).

Jakarta, Ucup News.com

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, PES Pte. Ltd., serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Keenam tersangka tersebut masing - masing berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK dan IRW.
BBG merupakan mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta pernah menjabat Managing Director Pertamina Energy Service (PES).

Kemudian AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012 - 2014, MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd. periode 2009 - 2015, serta NRD selaku Crude Trading Manager PES Pte. Ltd. periode 2008 - 2014.

Sementara TFK merupakan mantan VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sedangkan IRW merupakan pihak swasta sekaligus Direktur sejumlah perusahaan milik MRC.

Diduga Bocorkan Informasi Tender

Kejaksaan Agung mengungkap, perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung pada periode 2008 hingga 2015.

Dalam pelaksanaannya, PT Pertamina (Persero) menerapkan sejumlah pola pengadaan yang melibatkan fungsi ISC dan Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES Pte. Ltd.), termasuk perubahan mekanisme serta pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.

Penyidik menemukan adanya dugaan kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta.

Kebocoran informasi tersebut diduga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender sehingga pengadaan menjadi tidak kompetitif.

Kondisi itu juga disebut menyebabkan rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga pengadaan lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).

Lima Tersangka Ditahan

Atas perkara tersebut, keenam tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan proses hukum, lima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 Agustus 2026.

Sementara tersangka BBG menjalani penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan Tim Penuntut Umum.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar