![]() |
| Mediasi terkait dugaan penggelapan uang titipan yang diduga melibatkan FM bersama istrinya, RY, belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.(Photo/Ilustrasi). |
Batu Bara, Ucup News.com
Mediasi terkait dugaan penggelapan uang titipan yang diduga melibatkan FM bersama istrinya, RY, belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
Umar, selaku pihak yang merasa dirugikan, mengatakan bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif melalui mediasi.
Dalam mediasi itu, Umar mengusulkan agar uang sebesar Rp.11.200.000,- dikembalikan terlebih dahulu, sementara sisa kewajiban sebesar Rp.10.000.000,- dicicil selama 10 bulan dengan besaran Rp.1.000.000,- setiap bulan.
Namun, menurut Umar, usulan tersebut tidak disepakati, pihak terlapor disebut hanya bersedia melakukan pembayaran sebesar Rp.200.000,- per bulan.
“Menurut saya, tawaran tersebut belum menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan persoalan, saya sudah mencoba menyelesaikannya secara persuasif, tetapi belum ada titik temu,” ujar Umar, Kamis (20/8/2026).
Umar juga menyinggung mengenai keberadaan FM yang berkaitan dengan perkara tersebut, menurut keterangannya, RY membenarkan bahwa FM masih ada, namun meminta agar pihak kepolisian yang menangkapnya.
Atas kondisi tersebut, Umar menyatakan tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut - larut, ia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
“Saya meminta pihak kepolisian menindaklanjuti perkara ini, jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana penggelapan maupun penipuan, saya berharap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Umar juga meminta agar proses Laporan Polisi (LP) dapat dilakukan sesuai prosedur apabila persyaratan dan bukti yang diperlukan telah terpenuhi.
Ia menegaskan, permintaan tersebut disampaikan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif tidak menemukan kesepakatan. (Red).
Catatan Redaksi :
👇
Ucupnews.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, dan pihak FM dan RY berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.














0 Komentar