Header Ads Widget 728X90


Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu, 19 Tersangka Dibekuk dalam Sebulan

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., bersama Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., musnahkan barang bukti sabu dengan cara direbus dicampur larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.

Batu Bara, Ucup News.com

Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika, sebanyak 1.970,68 gram atau hampir 2 kilogram sabu dimusnahkan, di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, serta Kasiwas Iptu Bambang Wahyudi, S.H.

Hadir, perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, BNNK Batu Bara, dan penasihat hukum tersangka sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.

Kapolres mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dengan mengamankan 19 tersangka, terdiri dari 18 laki - laki dan satu perempuan.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.

Sementara itu, barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada 12 April 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut. 

Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga berperan sebagai kurir pengiriman sabu melalui bus antarkota menuju Pekanbaru, Riau, dengan imbalan Rp.5 juta untuk setiap kilogram yang berhasil dikirim.

Dari total barang bukti 2.035,08 gram sabu, sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan bentuk nyata komitmen Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing - masing," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar