![]() |
| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara amankan seorang pria berinisial MY (25), warga Kecamatan Sei Balai dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat). |
Batu Bara, Ucup News.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun I, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Seorang pria berinisial MY (25), warga Kecamatan Sei Balai, diamankan Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Batu Bara pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban berinisial PBA setelah rumahnya diduga dibongkar dan sejumlah barang miliknya hilang, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/305/VIII/2026/SPKT.SAT RESKRIM/RES. BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 26 Agustus 2026.
Pintu belakang terbuka, kamar dibongkar, peristiwa diketahui pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, saat itu, korban bersama ayahnya sedang berada di Medan.
Paman korban kemudian menghubungi ayah korban dan menyampaikan kabar bahwa pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka., sejumlah kamar di dalam rumah juga disebut telah dibongkar.
Mendapat kabar tersebut, korban langsung menuju rumahnya, setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang diketahui telah hilang.
Barang yang dilaporkan raib antara lain satu unit kulkas satu pintu, satu unit mesin cuci, tiga tabung gas LPG 3 kilogram, dua handuk, modem WiFi, uang tunai Rp.3,5 juta, satu unit sanyo jet pump, tangga aluminium, satu unit Cosmos tempat memasak nasi, serta sejumlah barang lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp.14 juta.
Polisi telusuri jejak terduga pelaku,
laporan korban langsung ditindaklanjuti tim opsnal unit I Satreskrim Polres Batu Bara, selanjutnya, melakukan penyelidikan dan menggali informasi dari masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MY yang diduga sebagai pelaku pembongkaran rumah korban.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa MY berada di rumahnya di Dusun I, Desa Kwala Sikasim, tim Opsnal bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak desa sebelum melakukan penindakan.
MY akhirnya ditemukan di rumahnya dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan, berdasarkan hasil interogasi awal, polisi menyebut MY mengakui telah melakukan pembongkaran rumah korban.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit kulkas merek AQUA warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini MY bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang - barang lain yang dilaporkan hilang serta kemungkinan adanya fakta lain dalam kasus tersebut.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian tetap ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. (Ikhw@n).














0 Komentar