![]() |
| Keberhasilan Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara, mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Lima Puluh Pesisir mendapat apresiasi dari masyarakat. |
Batu Bara, UcupNews.com
Keberhasilan Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara, mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Lima Puluh Pesisir mendapat apresiasi dari masyarakat.
Sebagai bentuk penghargaan, warga menyerahkan papan bunga kepada Kapolsek Lima Puluh beserta jajarannya di Mako Polsek Lima Puluh, Rabu (14/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian buah kelapa sawit milik Erijal Fahlevi di Dusun II, Desa Pasir Permit, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui korban melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dua orang mengambil buah kelapa sawit menggunakan alat egrek, kemudian membawanya keluar dari area perkebunan.
Saat korban tiba di lokasi, kedua terduga pelaku telah melarikan diri, namun, di tempat kejadian ditemukan 21 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 240 kilogram serta satu unit sepeda motor merek Seltech berwarna oranye tanpa nomor polisi,
akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.600.000,-.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lima Puluh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/111/X/2026/SPKT/Sek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 3 Oktober 2026.
Personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Margianto, S.H., M.M., CPHR., melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M.A.F.B. alias A dan S.A. alias G.
Terduga pelaku pertama diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun I Melati, Desa Titi Putih, sementara itu, terduga pelaku kedua diamankan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun VI, Desa Titi Putih, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan papan bunga dari masyarakat menjadi bentuk apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam merespons laporan dan mengungkap dugaan tindak pidana yang meresahkan warga.
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H., bersama jajarannya terus berupaya memberikan pelayanan kepolisian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (Ikhw@n).














0 Komentar