Header Ads Widget 728X90


GSN Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Sita 11,41 Gram Sabu

Polres Batu Bara amankan tiga pria dalam operasi gerebek sarang narkoba dan turut menyita 11,41 gram sabu.

Batu Bara, UcupNews.com

Sebanyak 11,41 gram sabu disita Polres Batu Bara dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Jumat (9/10/2026). 

Tiga pria turut diamankan, sementara tiga timbangan dan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika ikut disita petugas.

Penggerebekan tersebut di Dusun II, Gang Yaman I/Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dipimpin Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Zulham, S.H., M.H., bersama Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H,  melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, dan Polsek Talawi.

Tiga pria yang diamankan tersebut, M.P. (33), A.S.S. (35), dan K.A. (32), ketiganya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi, polisi menyita sabu yang terdiri atas satu plastik klip kecil dengan berat 0,40 gram dan 10 plastik klip sedang dengan berat 11,01 gram, total sabu yang diamankan mencapai 11,41 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita plastik klip kosong, bong, kaca pirek, uang tunai Rp.1.280.000,-, dua buku tabungan, tiga timbangan, tiga bungkus plastik, serta delapan pipet skop.

Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukumnya.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Suf).

Posting Komentar

0 Komentar