![]() |
| Satresnarkoba Polres Batu Bara sita |
Batu Bara, UcupNews.com
Sebanyak 19,26 gram bruto narkotika jenis sabu disikat (disita) Satresnarkoba Polres Batu Bara dari seorang pria berinisial TA (32) di Gang Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (1/10/2026).
TA, yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus, diamankan polisi setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H.
Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Harry P. Putra, S.H., M.M., bersama Katim 2 Satresnarkoba Aiptu L. Tarigan, S.H., dan personel bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan TA di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 19,00 gram, Polisi juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,26 gram.
Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna merah,
total barang bukti sabu yang disita mencapai 19,26 gram bruto.
Dalam pemeriksaan awal, TA disebut mengakui kepemilikan narkotika tersebut, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi kini tidak hanya memproses perkara terhadap TA, tetapi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan narkotika yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Barang bukti narkotika selanjutnya direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
TA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengembangan perkara masih dilakukan Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk mengungkap lebih jauh asal - usul dan kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut. (Ikhw@n).














0 Komentar