Header Ads Widget 728X90

Satres Narkoba Polres Batu Bara Bekuk Kurir Sabu Hampir 2 Kg di Areal Perkebunan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua kilogram dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit di Dusun I, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Batu Bara, Ucup News.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua kilogram dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit di Dusun I, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim penyelidik Satresnarkoba, dan menyebutkan adanya seorang pria mencurigakan yang diduga membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyelidikan intensif. Sekitar satu jam kemudian, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama "B" (43), warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 1.897 gram, sebuah tas ransel hitam, satu unit ponsel Android merk Vivo warna merah, selembar uang 50 ringgit Malaysia, dan uang tunai sebesar Rp,1.035.000.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui kasi Humas. Iptu Ahmad Fahmi, menyampaikan bahwa tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Saat ini, kami sedang mendalami jaringan yang terkait dengan tersangka,” ujar Iptu Ahmad Fahmi. Senin (28/04/2025).

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Langkah Lanjutan

Petugas telah mengamankan tersangka dan menyita barang bukti. Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pengiriman sampel sabu ke laboratorium forensik serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika terus mengintai berbagai wilayah, termasuk pelosok perkebunan. Polres Batu Bara mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar