Header Ads Widget 728X90


Honor Ganda Pendamping Desa Berujung Hukum, Kejati Jatim Setop Penyidikan


Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan yang terjadi di Kabupaten Probolinggo.

Surabaya, Ucup News.com

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan yang terjadi di Kabupaten Probolinggo.

Kasus tersebut melibatkan seorang tenaga pendamping desa bernama Mohammad Hisabul Huda yang diketahui merangkap sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pihak kejaksaan, tersangka tercatat telah bekerja sebagai guru tidak tetap sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan sekitar Rp.138,2 juta, namun pada 2019, saat masih berstatus sebagai guru, yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) di Desa Brabe.

Dalam proses pendaftaran itu, tersangka diduga membuat surat pernyataan yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri dari sekolah sejak 17 Juli 2019, surat tersebut disebut memuat tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah, meskipun faktanya tersangka masih aktif mengajar hingga tahun 2025.

Sejak 2021 hingga Juni 2025, tersangka menerima gaji sebagai pendamping desa dengan total sekitar Rp.120,9 juta, rangkap jabatan tersebut dinilai melanggar aturan yang melarang tenaga pendamping profesional memiliki ikatan kerja lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD maupun APBDes.

Perkembangan penanganan perkara tersebut mendapat perhatian dari pusat, pada 23 Februari 2026, tim Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama tim monitoring dan evaluasi Kejati Jatim melakukan asistensi terhadap penanganan kasus tersebut.

Dua hari kemudian, tepatnya 25 Februari 2026, Kejati Jawa Timur mengambil alih pengendalian perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan langsung menggelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, penyidik memutuskan menghentikan penyidikan, Keputusan tersebut diambil setelah kerugian negara dinyatakan telah dipulihkan, melalui pihak keluarga, tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp.118.860.321 kepada penyidik.

Selain pemulihan kerugian negara, kejaksaan juga mempertimbangkan aspek keadilan, tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan serta mengakui perbuatannya. 

Selain itu, perbuatan tersebut disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, mengingat penghasilan tersangka sebagai guru tidak tetap berkisar antara Rp.700 ribu hingga Rp.2 juta per bulan.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar