![]() |
| Satres Narkoba Polres Batu Bara sergap dan tangkap seorang pria muda berinisial AB (22), warga Kabupaten Simalungun, saat membawa sabu seberat bruto 19,91 gram. |
Batu Bara, Ucup News.com
Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur strategis kembali terbongkar, Satres Narkoba Polres Batu Bara sergap dan tangkap seorang pria muda berinisial AB (22), warga Kabupaten Simalungun, saat membawa sabu seberat bruto 19,91 gram atau hampir 20 gram, di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare - pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pria mencurigakan yang diduga membawa narkoba, Informasi itu langsung ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi target, saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah kotak biru bertuliskan “National”.
Barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto hampir 20 gram, satu kotak penyimpanan, serta satu unit handphone Android merek Huawei yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Di hadapan petugas, tersangka tak mampu mengelak, tersangka pun mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa jalur lintas dan kawasan akses tol masih menjadi titik rawan peredaran narkotika, aparat menduga tersangka bukan pemain tunggal dan tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
Kapolres Batu Bara Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Batu Bara.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, peredaran narkotika menjadi perhatian serius dan pengembangan jaringan pelaku terus dilakukan,” tegasnya, Selasa (19/5/2026).
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (Ikhw@n).














0 Komentar