Header Ads Widget 728X90


DPRD Batu Bara Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Pertahankan Opini WTP

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Batu Bara, Ucup News.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (22/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial, serta dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP yang mewakili Bupati Batu Bara, jajaran Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), dan seluruh anggota DPRD.

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Syafrizal menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Ranperda ini menjadi wujud transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD serta masyarakat atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," ujar Syafrizal di hadapan peserta rapat.

Dalam kesempatan itu, Syafrizal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas sinergi dan dukungan yang selama ini terjalin dalam mengawal berbagai program pembangunan daerah.

Kabar membanggakan turut disampaikan dalam sidang paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah serta komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.

"Pencapaian ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik pada masa mendatang," katanya.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Batu Bara sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Batu Bara. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar