![]() |
| Fraksi KDRI, Sarianto Damanik, SE menegaskan bahwa kebun plasma harus direalisasikan dalam bentuk fisik dan bukan sekadar pola kemitraan sepihak. |
Batu Bara, Ucup News.com
Komitmen DPRD Kabupaten Batu Bara untuk mengawal hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan semakin menguat, hal itu terlihat dalam Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (9/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua Rodial, serta dihadiri Asisten I Setdakab Batu Bara Renold Asmara, AP., SH mewakili Bupati Batu Bara, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, dan jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam forum tersebut, mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus Plasma sebagai langkah strategis untuk menuntaskan berbagai persoalan pelaksanaan kebun plasma yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Fraksi PDI Perjuangan menilai Pansus harus bekerja secara profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain memetakan seluruh persoalan plasma, Pansus juga diharapkan mampu menghimpun data secara menyeluruh, mengkaji kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembangunan kebun plasma, serta menghasilkan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum, fraksi Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan keterlibatan aparat penegak hukum dalam mengawal pelaksanaan plasma di kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
Pandangan senada disampaikan Fraksi Gerindra, menurut fraksi tersebut, pembentukan Pansus merupakan langkah konstitusional yang berpihak kepada masyarakat, Gerindra menegaskan bahwa kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari luas HGU bukanlah bentuk bantuan sosial ataupun kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang - undangan.
Fraksi PKS juga memberikan dukungan penuh, PKS menilai masih banyak hak masyarakat yang belum dipenuhi perusahaan perkebunan meski ketentuan mengenai plasma telah diatur dalam berbagai regulasi, Fraksi PKS bahkan mendorong agar Pansus merekomendasikan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban plasma.
Sementara itu, Fraksi PAN memberikan catatan berbeda, meski mengapresiasi pembentukan Pansus, PAN berpandangan pembahasannya akan lebih efektif apabila terlebih dahulu didukung dengan lahirnya Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur kewajiban plasma perusahaan di Kabupaten Batu Bara.
Fraksi KDRI menegaskan bahwa kebun plasma harus direalisasikan dalam bentuk fisik dan bukan sekadar pola kemitraan sepihak, Fraksi KDRI meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban plasma karena program tersebut merupakan hak masyarakat, bukan bentuk belas kasih perusahaan.
Di sisi lain, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) menyampaikan empat catatan penting, di antaranya meminta Pansus melakukan audit menyeluruh terhadap data HGU dan realisasi plasma, memverifikasi penerima manfaat agar tepat sasaran, mengaudit tata kelola keuangan kemitraan yang selama ini dikeluhkan petani, serta mendorong pemberian sanksi tegas hingga usulan pencabutan HGU bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Menguatnya dukungan dari mayoritas fraksi menjadi sinyal bahwa DPRD Kabupaten Batu Bara ingin memastikan persoalan plasma tidak lagi berlarut - larut.
Pansus diharapkan tidak hanya menjadi forum pembahasan, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi yang konkret, terukur, dan dapat ditindaklanjuti demi terpenuhinya hak - hak masyarakat serta terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dengan terbentuknya Pansus Plasma, harapan masyarakat kini tertuju pada langkah nyata DPRD dalam mengawal pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan, sehingga keadilan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan HGU benar-benar dapat diwujudkan. (Suf).














0 Komentar