Jakarta, Ucup News.com
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik atau Tim Sembilan menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka sekaligus penahanan FA disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Dalam keterangannya, Jamwas menyebut FA langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2026, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Menurut Kejaksaan Agung, penempatan FA di Rutan KPK dilakukan atas pertimbangan objektif, antara lain sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin keamanan tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.
Kejaksaan Agung menjelaskan, perkara tersebut secara umum berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama mengabdi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pembuktian maupun modus perkara kepada publik, langkah tersebut disebut untuk menjaga strategi penyidikan agar tidak terganggu pada tahapan berikutnya.
Dalam penanganan perkara ini, Jamwas menegaskan Kejaksaan Agung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.














0 Komentar