Header Ads Widget 728X90


Honda CBR 150 Curian Ditemukan di Sergai, Polsek Medang Deras Ringkus Terduga Penadah

Unit Reskrim Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus dugaan penadahan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang di Dusun IX, Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Batu Bara, Ucup News.com

Unit Reskrim Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus dugaan penadahan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang di Dusun IX, Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (30) yang diduga sebagai penadah, petugas juga berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 yang dilaporkan hilang, Kamis (20/8/2026).

Kasus tersebut berawal dari laporan Derma Sari Lubis (46) melalui Laporan Polisi Nomor :  LP/B/75/VIII/2026/SPKT/
Polsek Medang Deras/Polres Batu Bara, tertanggal 19 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun IX, Desa Nenassiam, saat itu, anak korban, Ari Sanjaya, memarkirkan Honda CBR 150 warna hitam dengan nomor polisi T 4135 YE dalam kondisi kunci masih melekat pada kontak.

Saat hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp.16,5 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin Kapolsek AKP A.H. Sagala bersama Kanit Reskrim Ipda Muhammad Kadri, S.H., melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan membuahkan titik terang. Pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor tersebut berada di Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Petugas langsung bergerak ke lokasi, di salah satu rumah warga, polisi menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut.

Di lokasi yang sama, petugas mengamankan IS (30) yang diduga sebagai penadah, sepeda motor kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda CBR 150 warna hitam tahun 2015, nomor polisi T 4135 YE, nomor mesin KC81E1005789 dan nomor rangka MH1KC8111FK005849.

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara maksimal.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara maksimal untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medang Deras,” ujar AKP A.H. Sagala.

Saat ini, IS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medang Deras guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polsek Medang Deras juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli ataupun menerima kendaraan dan barang yang tidak jelas asal - usulnya, sebab, tindakan tersebut dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar