Jakarta, UcupNews.com
Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasuki babak besar, hingga 6 Oktober 2026, negara mencatat penguasaan kembali kawasan hutan mencapai 6,22 juta hektare, sementara uang yang diserahkan ke kas negara dalam Tahap VIII mencapai Rp.13,24 triliun.
Angka tersebut mencakup denda administratif kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penerimaan pajak yang merupakan tindak lanjut penertiban Satgas PKH.
Di saat yang sama, Satgas PKH kembali menyerahkan 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola, dipulihkan, dan ditata kembali sesuai peruntukannya.
Presiden Prabowo Subianto yang menyaksikan langsung penyerahan tersebut menyebut nilai penyelamatan keuangan negara dan taksiran lahan yang dikuasai kembali mencapai hingga Rp.400 triliun.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa operasi penertiban tersebut merupakan kerja bersama 12 kementerian/lembaga.
“Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas Burhanuddin.
Pesan yang dibawa Satgas PKH pun jelas, kawasan hutan yang dikuasai negara tidak berhenti pada pengambilalihan, tetapi diarahkan untuk pemulihan hutan, penataan sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, dan pengelolaan aset secara berkelanjutan. (Red).














0 Komentar