Simalungun, UcupNews.com
Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan terhadap MS alias Kema dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Sulistio, Dusun Huta 9, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan informasi putusan yang disampaikan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa kuitansi pembelian pupuk dikembalikan kepada Sulistio, sedangkan barang bukti berupa flashdisk dikembalikan melalui Muhammad Yusri, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.
Kerugian Korban Capai Rp.8,9 Juta
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026, rumah sulistio dilaporkan dibobol dan sejumlah barang berharga hilang, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp.8.975.000,-.
Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Bandar Huluan pada 22 April 2026, laporan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berlanjut melalui penyidikan hingga persidangan di pengadilan.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, perkara tersebut akhirnya diputus oleh pengadilan pada 1 Oktober 2026, sebagaimana informasi yang disampaikan.
Sulistio menyambut putusan tersebut dengan rasa lega dan bersyukur, ia mengapresiasi pihak - pihak yang telah membantu proses penanganan perkara, mulai dari aparat kepolisian hingga majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
"Saya bersyukur keadilan akhirnya terwujud, terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kasus ini, termasuk aparat kepolisian dan hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan teliti, semoga keputusan ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak," ujar Sulistio, Minggu (18/10/2026).
Bagi korban, putusan tersebut menjadi akhir dari proses hukum yang telah dijalani setelah peristiwa pencurian yang menimbulkan kerugian materiil.
Warga apresiasi proses penegakan hukum
putusan tersebut juga mendapat sambutan positif dari warga Dusun Huta 9, masyarakat berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara warga dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kepala Dusun Huta 9, Saharuddin, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian dan pihak pengadilan atas penanganan perkara tersebut.
"Kami berterima kasih kepada Kapolsek Bandar Huluan dan jajarannya, serta hakim yang telah bekerja profesional, ini bukti bahwa ketika masyarakat dan aparat bersinergi, hukum akan tegak lurus, kami berharap ke depannya kerja sama ini terus terjaga sehingga keamanan dan rasa aman kami semakin kuat," ungkap Saharuddin.
Ia berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus dipertahankan agar keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat semakin baik.
Putusan dalam perkara tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas kasus pencurian yang dilaporkan korban.
Masyarakat berharap setiap laporan tindak pidana dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya putusan pengadilan tersebut, diharapkan masyarakat semakin percaya untuk melaporkan tindak pidana serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. (Red).














0 Komentar