Header Ads Widget 728X90


Laporan 110 Langsung Ditindak, Polres Batu Bara Evakuasi ODGJ yang Tidur di Badan Jalan

Kesigapan personel Polres Batu Bara kembali terlihat dalam merespons pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110, seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang dilaporkan tertidur di tengah badan jalan berhasil dievakuasi, sehingga potensi kecelakaan lalu lintas dapat dicegah.

Batu Bara, Ucup News.com 

Kesigapan personel Polres Batu Bara kembali terlihat dalam merespons pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110, seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang dilaporkan tertidur di tengah badan jalan berhasil dievakuasi, sehingga potensi kecelakaan lalu lintas dapat dicegah.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 Wib, Kamis (23/7/2026), laporan disampaikan oleh seorang warga bernama Nita yang menginformasikan adanya ODGJ tertidur di badan jalan, tepatnya di tikungan Bukit Tujuh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Menurut pelapor, keberadaan ODGJ di badan jalan sangat membahayakan keselamatan dirinya maupun para pengguna jalan yang melintas, sehingga diharapkan pihak kepolisian segera turun ke lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 Polres Batu Bara langsung meneruskan informasi kepada personel Samapta Polres Batu Bara bersama piket Polsek Lima Puluh.

Enam personel diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan, setibanya di tempat kejadian, petugas segera mengamankan ODGJ yang berada di badan jalan dan memindahkannya ke lokasi yang lebih aman.

Berkat respons cepat aparat kepolisian, situasi berhasil dikendalikan dan arus lalu lintas kembali berjalan normal tanpa menimbulkan gangguan maupun kecelakaan.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, maupun keselamatan pengguna jalan. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar