![]() |
| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa. |
Batu Bara, Ucup News.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus terbebas dari piutang pajak masa lalu.
Melalui kebijakan tersebut, piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 hingga 2020 dapat dihapuskan. Namun, wajib pajak terlebih dahulu diwajibkan melunasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 hingga 2026.
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program tersebut.
Menurut Pemkab Batu Bara, kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masyarakat diminta tidak menunggu hingga batas akhir. Program penghapusan piutang PBB-P2 tersebut berlaku sampai 30 September 2026.
“Jangan menunggu sampai batas akhir. Segera lunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2026 dan manfaatkan kesempatan penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa tahun pajak 1992 sampai dengan 2020,” imbau Pemkab Batu Bara.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kewajiban atau memperoleh informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Batu Bara. (Ikhw@n).














0 Komentar